Sebelum, Badan, Pengawas, dibentuk, berdasarkan, ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan. Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-Undangan. Selanjutnya Bab VIII ANDA PERNAH PERTE (RUGI) DALAM COMMERCE FOREX DAN INDEX SAHAM. ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM. SILAHKAN HUBUNGI SOUTIEN AUX CLIENTS KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA. LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580 LAYANAN YM DAN EMAIL. ConsulanforexyahooDalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, penyelesaian dan transaksi Resi Gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atlas barang yang disimpan de Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Derivatif Resi Gudang Resi Gudang yang dapat berupa Kontrak berjangka Resi Gudang turunan adalah, Resi Gudang de Opsi, Resi Gudang de indeks, surat berharga Diskonto Resi Gudang, unité Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen Keuangan. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai Khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan Secara umum dan memenuhi-Conditions Coûts Conditions Coûts lain yang ditetapkan oleh Menteri. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertiert dan diperdagangkan secara umum. Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satan unité de danse disimpan secara bercampur. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan Usaha pergudangan, baik Gudang Milik sendiri maupun Milik Orang lain, yang penyimpanan melakukan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain. Menteri adalah Menteri yang mélaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas unité adalah organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang Lembaga Évaluation des Kesesuaian adalah Lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian Kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan Dengan produk, proses, systém, dan / atau personel terpenuhi. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan Usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan Jaringan informasi. Selanjutanya Bab II ANDA PERNAH PERTE (RUGI) DALAM COMMERCE FOREX DAN INDEX SAHAM. ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM. SILAHKAN HUBUNGI SOUTIEN A LA CLIENTÈLE KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA. LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580 LAYANAN YM DAN EMAIL. Consultanforexyahoo Jika Anda senang dengan artikel dans la silahkan klik di sini. Envoyer un courriel à l'adresse suivante: Anda pada kolom di bawah ini untuk berlangganan. Kami akan mengirimkan mise à jour artikel ke email Anda. Ditulis Oleh. Undang Republik Indonésie Nomor 9 Août 2006. Bab I Ketentuan Umum ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 8.28.2010. Terimakasih atas kunjungan Anda est un membre de la famille Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat etun sampaikan melalui kotak komentar. Forex dalam UU dan Islam Perdagangan forex Masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini karena dilakukan sifat bisnisnya yang Kompleks, berisiko tinggi dan mélibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, képastien hukum maka masyarakat dapat8230 terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Pengaturan Perdagangan Berjangka Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta / BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonésie / KBI melalui autorégulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). La cueillette de lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka de l'agar de l'Indonésie passer le berjangka yang adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan Forex Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NON 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuen mengenai hal-hal yang bersifatumum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan / pelaporan dan penerapan hukum. Bab VII dari UU n ° 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan jual dan beli nasabah atau investisseur. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi Kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban Menarik marge dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana marge tersebut dapat berupa uang dan / atau surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan marge marie milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah dans le wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka de la banque yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, un pak de pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan / atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, l'investisseur tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investisseur boleh memilih sembarang pialang / courtier, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Badan Pengawas Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan péngawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonésie menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unité kerja yang Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang Bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). FOREX dalam HUKUM ISLAM Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutouan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 1. Ada Ijab-Qobul: gt Ada perjanjian pour les membres de la menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jélas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal d'Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang et transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnou Majah dari Abu Said Al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak ) (HR al-baihaqi dan ibnu majah, dan dinilai shahih oleh ibnu hibban). Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abou Daoud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dângan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma , Dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jiba jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu, jika dilakukan secara tunai .. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (Dilakukan) secara tunai ... Hadis Nabi riwayat Musulman dari Abou Said al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Banque BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Mar. 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 224 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONESIE Partagez:
No comments:
Post a Comment